Jumat, 10 Desember 2010

Pengertian Pajak

kalian pasti tau pajak kan, apa sih itu? Apa aja sih yang ada di dlmanya, dalam posting kali ini saya akan sedikit membahas tentang perpajakan di Indonesia

Definisi pajak menurut Soemitro dalam buku Dasar-Dasar hukum pajak dan pajak pendapatan (1990), pajak didefinisikan sebagai iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.

Unsur-unsur dari definisi pajak :
1.Pajak merupakan iuran dari rakyat keada negara. yang berhak memungut pajak adalah negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, iuran yang dibayarkan adalah uang bukan barang.2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang . sifat pemungutan pajak adalah dipaksakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang beserta aturan pelaksanaannya.3.Dalam pembayaran pajak tidak ada kontraprestasi lansung dari pemerintah.4.Digunaka untuk membiayai pengeluaran negara.

Pajak memiliki fungsi sebagai pembiayaan umum namun sebenarnya itu hanya salah satu dari fungsi pajak, sebenarnya pajak memiliki 2 fungsi yaitu:
Fungsi penerimaan (budgeteir)1. fungsi budgeteir, pajak berfungsi sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.2.Fungsi mengatur (regulair) Pajak berfungsi untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dibidang sosial dan ekonomi.

Nah setelah kita mengetahui apa itu pajak dan fungsinya, kali ini admin akan menjelaskan tentang sistem pemungutan pajak, chek it dot.....!!
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan. Sampai dengan tahun 1967. Indonesia menggunakan Official asessment system dan setelah itu diganti dengan semi self assessment system dan withholding system (1968-1983). Baru pada tahun 1984 atas dasar perubahan Undang-Undang pada thn 1983, system pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system. Minta penjelasan kagak??? Ok saya akan jlasin satu-satu..!!
1.Official assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus, sedangkan Wajib pajak hanya bersifat pasif, jd bisa di bilang wajib pajak hanya menunggu untuk di tarik pajaknya. 2.Semi official assessment system, suatu sistem dimana wajib pajak baru pada 4M (mendaftarkan diri, menghitung dan memperhitungkan, menyetor dan melaporkan, sedangkan proses dan menetapkan jumlah pajak masih tetap berada pada fiskus melalui penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) . 1.Self assessment system merupkan suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetor. 2.Withholding system merupakan suat sistem yang memberikan kewenangan pada instansi dimana wajib pajak bekerja untuk memotong gaji wajib pajak tersebut sebagai pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar