Minggu, 31 Oktober 2010

MAKALAH WARGA NEGARA INDONESIA

Kata Pengantar
Assalamualaikum wr.wb
Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah. Bahwasanya kami dapat membuat maklah iniwalaupun tidak sedikit hambatan dan kesulitan yang saya hadapi, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan

1. Pengertian Warga Negara

Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawulanegara. Istilah warga Negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawulanegara, karena warganegara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warganegara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab.

Menurut Koerniatmanto S., warganegara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Menurut UUD 1945 pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warganegara. Bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warganegara.

2. Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan

a. Unsur darah keturunan

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warganegara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.

b. Unsur daerah tempat kelahiran

Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warganegara Indonesia. Prinsip ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis. Tetapi di Jepang, prinsip ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui sebagai warganegara Jepang.

c. Unsur pewarga negaraan (naturalisasi)

Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warganegara dari suatunegara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warganegara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).

3. Status Kewarganegaraan

a. Apatride yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.

b. Bipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi- kewarganegaraan.

c. Multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan dua atau lebih.

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban warganegara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.

Hak warganegara antara lain:

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi

Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

2. Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

3. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan piikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

4. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

5. Hak untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.”

Ayat (2) berrbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.”

6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

7. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:

(1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarasas kekeluargaan.”

(2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

(3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

(4). “Perekonomian nasional diselengggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

(5). “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”

8. Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Kewajiban warganegara antara lain:
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kewajiban membelanegara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi; “Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1)  UUD 1945 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini tertuang padaPasal 28 Asampai J UU D 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar