Sentralisasi merupakan dimensi organisasi yang lebih sulit dan lebih banyak diperdebatkan ketimbang dua dimensi yang telah dibahas sebelumnya. Sentralisasi berkaitan dengan wewenang pengambilan keputusan. Jika wewenang pengambilan keputusan terkonsentrasi di pucuk pimpinan atau lapisan atas organisasi maka perusahaan tersebut sentralistis. Dan begitu pula sebaliknya.
Ada kecenderungan bahwa sentralisasi menurun bersama dengan membesarnya ukuran organisasi . sebab-sebab mengapa organisasi yang besar membutuhkan desentrlisasi, menurut Robbins (1990: 111), adakah sebagai berikut.
1.kapasitas pengolahan manusia terbatas, kendati informasi tersedia secara memadai, bahkan berlimpah-ruah sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pada dasarnya kapasitas manusia untuk memproses informasi sangat terbatas.
2.organisasi membutuhkan respons yang cepat. Dengan mengurangi keharusan untuk mengikuti jenjang vertikal dalam pengambilan keputusan, aliran aliran informasi berlangsung lebih cepat.
3.keputusan dapat diambil dengan informasi yang lebih rinci dan lengkap. Pada jenis-jenis keputusan operasional, biasanya anggota organisasi paa level pelaksanaan memiliki informasi yang lebih lengkap untuk mengmbil keputusan.
4.motivasi pekerja dapat ditingkatkan degan desentralisasi. Asanya peluang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan biasanya memberikan dorongan kepada anggota organisasi untuk dapat lebih terlibat dan memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaannya.
5.desentralisasi memberi peluang pembelajaran. Desentralisasi wewenang pengambilan keputusan dapat menjadi media pembelajaran bagi menejer –menejer pemula.
Jumat, 17 Desember 2010
Formalisasi dan Organisasi
Formalisasi diartikan sebagai derajat sejauh mana pekerjaan-pekerjaan didalam suatu organisasi distandardisasi. Ukurannya adalah banyaknya aturan-aturan tertulis (writen regulations) di mana anggota organisasi harus mematuhinya. Organisasi yang memiliki tingkat formalisasi tinggi biasanya memiliki job discribtion formal, sejauh besar aturan, serta berbagai proedur dan instruksi kerja yang terdifinisi secara ketat.
Tujuan dan manfaat formalisasi menurut Robbins (1990:95-7)
1.konsistensi dan keseragaman, yaitu untuk mencapai output-output yang idak berubah-ubahkualitasnya. 2. Meningkatkan koordinasi. Untuk tugas yang membutuhkan koordinasi tiggi di antara anggota organisasi. 3. Penghematan biaya secara ekonomis. Buku-buku manual pekerjaan diberbagai perusahan besar biasanya dibuat untuk menghemat biaya.
Penelitian sekelompok peneliti dari universitas Aston, Inggris, merupakan contoh dari hubungan antara ukuran organisasi dan formalisasi. Mereka meneliti 46 organisasi dan menemukan bahwa peningkatan ukuran organisasi berkolerasi kuat dengan formalisasi yang lebih tingg, dan secara statistik signifikan. Hasil penelitian tersebut dapat dijelaskan secara logika, jika organisasi mengalami pertambahakan jumlah anggota yang cukup banyak, maka pengelola organisasi akan memerlukan upaya kontrol yang lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar anggota2 yang makin banyak jumlahnya itu dapat terkoordinasi secara baik, caranya adlah dengan pengawasan dan/atau formalisasi, karena membutuhkan personel pengawas khusus (misalnya mandor, supervisor, dan lain-lain), oleh karena itu biasanya pengelola organisasi akan memperbanyak formalisasi terutama bila jumlah anggota yang ada sudah tidak ekonomis lagi untuk diawasi scara langsung .
Tujuan dan manfaat formalisasi menurut Robbins (1990:95-7)
1.konsistensi dan keseragaman, yaitu untuk mencapai output-output yang idak berubah-ubahkualitasnya. 2. Meningkatkan koordinasi. Untuk tugas yang membutuhkan koordinasi tiggi di antara anggota organisasi. 3. Penghematan biaya secara ekonomis. Buku-buku manual pekerjaan diberbagai perusahan besar biasanya dibuat untuk menghemat biaya.
Penelitian sekelompok peneliti dari universitas Aston, Inggris, merupakan contoh dari hubungan antara ukuran organisasi dan formalisasi. Mereka meneliti 46 organisasi dan menemukan bahwa peningkatan ukuran organisasi berkolerasi kuat dengan formalisasi yang lebih tingg, dan secara statistik signifikan. Hasil penelitian tersebut dapat dijelaskan secara logika, jika organisasi mengalami pertambahakan jumlah anggota yang cukup banyak, maka pengelola organisasi akan memerlukan upaya kontrol yang lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar anggota2 yang makin banyak jumlahnya itu dapat terkoordinasi secara baik, caranya adlah dengan pengawasan dan/atau formalisasi, karena membutuhkan personel pengawas khusus (misalnya mandor, supervisor, dan lain-lain), oleh karena itu biasanya pengelola organisasi akan memperbanyak formalisasi terutama bila jumlah anggota yang ada sudah tidak ekonomis lagi untuk diawasi scara langsung .
Kompleksitas struktur dan Ukuran organisasi
Kompleksitas ukuran diartikan sebagai derajat diferensiasi yang terdapat didalam sebuah organisasi (Robins, 1990 : 83). Di dalam nya terdapat 3 jenis deferensiasi :
1.deferensiasi horizontal, yaitu derajat pemisahan antara unit-unit dalam organisasi ( biasanya diukur dengan banyaknya jumlah unit dalam suatu organisasi. 2.deverensiasi vertikal, yaitu kedalaman hierarki organisasi(biasanya diukur dari jumlah level organisasi).3. diferensiasi spasial, yaitu derajat persebaran lokasi geografisdari fasilitasdan personel suatu organisasi.
Contoh organisasi berdasarkan tingkat kompleksitasnya adalah sebagai berikut :
1.Organisasi yang sangat kompleks: diferensiasi horizontal, vertikal, dan spasial tinggi. 2. Organisasi yang sangat sederhana: diverensiasi horizontal, vertikal dan spasial sangat renrdah. 3. Organisasi yang berada diantara kedua ekstrem di atas. Universitas biasanya memiliki diferensiasi vertikal yang rendah, diferensiasi spasial yang kecil atau tidak memiliki sama sekali, tetapi memiliki horizontal yang tinggi, namun tentara sebaliknya.
Ketiga ukuran diferensiasi saling berhubungan, dua buah organisasi yang memilik diferensiasi vertikall dan horizontal yang sama akan memiliki tingkat kompleksitas yang berbedabila salah satu memiliki diferensial vertikal dan horizontal yang sama.
1.deferensiasi horizontal, yaitu derajat pemisahan antara unit-unit dalam organisasi ( biasanya diukur dengan banyaknya jumlah unit dalam suatu organisasi. 2.deverensiasi vertikal, yaitu kedalaman hierarki organisasi(biasanya diukur dari jumlah level organisasi).3. diferensiasi spasial, yaitu derajat persebaran lokasi geografisdari fasilitasdan personel suatu organisasi.
Contoh organisasi berdasarkan tingkat kompleksitasnya adalah sebagai berikut :
1.Organisasi yang sangat kompleks: diferensiasi horizontal, vertikal, dan spasial tinggi. 2. Organisasi yang sangat sederhana: diverensiasi horizontal, vertikal dan spasial sangat renrdah. 3. Organisasi yang berada diantara kedua ekstrem di atas. Universitas biasanya memiliki diferensiasi vertikal yang rendah, diferensiasi spasial yang kecil atau tidak memiliki sama sekali, tetapi memiliki horizontal yang tinggi, namun tentara sebaliknya.
Ketiga ukuran diferensiasi saling berhubungan, dua buah organisasi yang memilik diferensiasi vertikall dan horizontal yang sama akan memiliki tingkat kompleksitas yang berbedabila salah satu memiliki diferensial vertikal dan horizontal yang sama.
ukuran organisasi dan kompleksitas struktur
Kompleksitas ukuran diartikan sebagai derajat diferensiasi yang terdapat didalam sebuah organisasi (Robins, 1990 : 83). Di dalam nya terdapat 3 jenis deferensiasi :
1.deferensiasi horizontal, yaitu derajat pemisahan antara unit-unit dalam organisasi ( biasanya diukur dengan banyaknya jumlah unit dalam suatu organisasi. 2.deverensiasi vertikal, yaitu kedalaman hierarki organisasi(biasanya diukur dari jumlah level organisasi).3. diferensiasi spasial, yaitu derajat persebaran lokasi geografisdari fasilitasdan personel suatu organisasi.
Contoh organisasi berdasarkan tingkat kompleksitasnya adalah sebagai berikut :
1.Organisasi yang sangat kompleks: diferensiasi horizontal, vertikal, dan spasial tinggi. 2. Organisasi yang sangat sederhana: diverensiasi horizontal, vertikal dan spasial sangat renrdah. 3. Organisasi yang berada diantara kedua ekstrem di atas. Universitas biasanya memiliki diferensiasi vertikal yang rendah, diferensiasi spasial yang kecil atau tidak memiliki sama sekali, tetapi memiliki horizontal yang tinggi, namun tentara sebaliknya.
Ketiga ukuran diferensiasi saling berhubungan, dua buah organisasi yang memilik diferensiasi vertikall dan horizontal yang sama akan memiliki tingkat kompleksitas yang berbedabila salah satu memiliki diferensial vertikal dan horizontal yang sama.
1.deferensiasi horizontal, yaitu derajat pemisahan antara unit-unit dalam organisasi ( biasanya diukur dengan banyaknya jumlah unit dalam suatu organisasi. 2.deverensiasi vertikal, yaitu kedalaman hierarki organisasi(biasanya diukur dari jumlah level organisasi).3. diferensiasi spasial, yaitu derajat persebaran lokasi geografisdari fasilitasdan personel suatu organisasi.
Contoh organisasi berdasarkan tingkat kompleksitasnya adalah sebagai berikut :
1.Organisasi yang sangat kompleks: diferensiasi horizontal, vertikal, dan spasial tinggi. 2. Organisasi yang sangat sederhana: diverensiasi horizontal, vertikal dan spasial sangat renrdah. 3. Organisasi yang berada diantara kedua ekstrem di atas. Universitas biasanya memiliki diferensiasi vertikal yang rendah, diferensiasi spasial yang kecil atau tidak memiliki sama sekali, tetapi memiliki horizontal yang tinggi, namun tentara sebaliknya.
Ketiga ukuran diferensiasi saling berhubungan, dua buah organisasi yang memilik diferensiasi vertikall dan horizontal yang sama akan memiliki tingkat kompleksitas yang berbedabila salah satu memiliki diferensial vertikal dan horizontal yang sama.
Jumat, 10 Desember 2010
Pengertian Pajak
kalian pasti tau pajak kan, apa sih itu? Apa aja sih yang ada di dlmanya, dalam posting kali ini saya akan sedikit membahas tentang perpajakan di Indonesia
Definisi pajak menurut Soemitro dalam buku Dasar-Dasar hukum pajak dan pajak pendapatan (1990), pajak didefinisikan sebagai iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Unsur-unsur dari definisi pajak :
1.Pajak merupakan iuran dari rakyat keada negara. yang berhak memungut pajak adalah negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, iuran yang dibayarkan adalah uang bukan barang.2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang . sifat pemungutan pajak adalah dipaksakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang beserta aturan pelaksanaannya.3.Dalam pembayaran pajak tidak ada kontraprestasi lansung dari pemerintah.4.Digunaka untuk membiayai pengeluaran negara.
Pajak memiliki fungsi sebagai pembiayaan umum namun sebenarnya itu hanya salah satu dari fungsi pajak, sebenarnya pajak memiliki 2 fungsi yaitu:
Fungsi penerimaan (budgeteir)1. fungsi budgeteir, pajak berfungsi sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.2.Fungsi mengatur (regulair) Pajak berfungsi untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dibidang sosial dan ekonomi.
Nah setelah kita mengetahui apa itu pajak dan fungsinya, kali ini admin akan menjelaskan tentang sistem pemungutan pajak, chek it dot.....!!
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan. Sampai dengan tahun 1967. Indonesia menggunakan Official asessment system dan setelah itu diganti dengan semi self assessment system dan withholding system (1968-1983). Baru pada tahun 1984 atas dasar perubahan Undang-Undang pada thn 1983, system pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system. Minta penjelasan kagak??? Ok saya akan jlasin satu-satu..!!
1.Official assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus, sedangkan Wajib pajak hanya bersifat pasif, jd bisa di bilang wajib pajak hanya menunggu untuk di tarik pajaknya. 2.Semi official assessment system, suatu sistem dimana wajib pajak baru pada 4M (mendaftarkan diri, menghitung dan memperhitungkan, menyetor dan melaporkan, sedangkan proses dan menetapkan jumlah pajak masih tetap berada pada fiskus melalui penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) . 1.Self assessment system merupkan suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetor. 2.Withholding system merupakan suat sistem yang memberikan kewenangan pada instansi dimana wajib pajak bekerja untuk memotong gaji wajib pajak tersebut sebagai pajak.
Definisi pajak menurut Soemitro dalam buku Dasar-Dasar hukum pajak dan pajak pendapatan (1990), pajak didefinisikan sebagai iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Unsur-unsur dari definisi pajak :
1.Pajak merupakan iuran dari rakyat keada negara. yang berhak memungut pajak adalah negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, iuran yang dibayarkan adalah uang bukan barang.2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang . sifat pemungutan pajak adalah dipaksakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang beserta aturan pelaksanaannya.3.Dalam pembayaran pajak tidak ada kontraprestasi lansung dari pemerintah.4.Digunaka untuk membiayai pengeluaran negara.
Pajak memiliki fungsi sebagai pembiayaan umum namun sebenarnya itu hanya salah satu dari fungsi pajak, sebenarnya pajak memiliki 2 fungsi yaitu:
Fungsi penerimaan (budgeteir)1. fungsi budgeteir, pajak berfungsi sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.2.Fungsi mengatur (regulair) Pajak berfungsi untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dibidang sosial dan ekonomi.
Nah setelah kita mengetahui apa itu pajak dan fungsinya, kali ini admin akan menjelaskan tentang sistem pemungutan pajak, chek it dot.....!!
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan. Sampai dengan tahun 1967. Indonesia menggunakan Official asessment system dan setelah itu diganti dengan semi self assessment system dan withholding system (1968-1983). Baru pada tahun 1984 atas dasar perubahan Undang-Undang pada thn 1983, system pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assessment system. Minta penjelasan kagak??? Ok saya akan jlasin satu-satu..!!
1.Official assessment system merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang pemungutan pajak pada fiskus, sedangkan Wajib pajak hanya bersifat pasif, jd bisa di bilang wajib pajak hanya menunggu untuk di tarik pajaknya. 2.Semi official assessment system, suatu sistem dimana wajib pajak baru pada 4M (mendaftarkan diri, menghitung dan memperhitungkan, menyetor dan melaporkan, sedangkan proses dan menetapkan jumlah pajak masih tetap berada pada fiskus melalui penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak) . 1.Self assessment system merupkan suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak boleh menghitung dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus disetor. 2.Withholding system merupakan suat sistem yang memberikan kewenangan pada instansi dimana wajib pajak bekerja untuk memotong gaji wajib pajak tersebut sebagai pajak.
Langganan:
Postingan (Atom)